PEMBAGIAN WARIS DALAM TRADISI MASYARAKAT
LABUAN TERENG KECAMATAN LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT PERSPEKTIF HUKUM WARIS
ISLAM
Oleh
AGUS SUHERJAN
NIM. 152112075
\
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2016
PEMBAGIAN WARIS DALAM TRADISI MASYARAKAT
LABUAN TERENG KECAMATAN LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT PERSPEKTIF HUKUM WARIS
ISLAM
SKRIPSI
Diajukan Kepada
Institut Agama Islam Negeri Mataram
Untuk
Melengkapi Persyaratan Mencapai Gelar Sarjana Syari’ah
Oleh
AGUS SUHERJAN
NIM. 152112075
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2016
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Skripsi Agus Suherjan, NIM. 152112075 yang
berjudul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat Labuan Tereng Kecamatan
Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waris Islam” telah memenuhi syarat dan disetujui untuk dimunaqasyahkan. Disetujui
pada tanggal, / 2016
Dibawah
bimbingan :
Pembimbing I
Drs. H. Abdullah Mustafa, MH.
NIP. 195603111986031002
|
Pembimbing II
Muhammad. Nor, M.HI
NIP.
197306202000031001
|
NOTA DINAS
Hal : Munaqasyah
Mataram,
Desember 2016
Kepada
Yth. Rektor
IAIN Mataram
di Mataram
Assalamu’alaykum Wr.Wb.
Setelah diperiksa dan diadakan perbaikan
sesuai masukan pembimbing dan pedoman penulisan skripsi, kami berpendapat bahwa
skripsi Aagus Suherjan, NIM. 152112075 yang berjudul “Pembagian Waris Dalam Tradisi
Masyarakat Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif
Hukum Waria Islam” telah memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang munaqasyah
skripsi Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram
Demikian, atas perhatian Bapak Rektor
disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.
Pembimbing I
Drs. H. Abdullah Mustafa, MH.
NIP. 195603111986031002
|
Pembimbing II
Muhammad. Nor, M.HI
NIP. 197306202000031001
|
|
|
PERNYATAAN KEASLIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Agus
Suherjan
NIM : 152112075
Program Studi : Ahwal
al-syahsyiah
Fakultas : Syari’ah dan Ekonomi Islam
Institut : IAIN Mataram
Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa
skripsi dengan judul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat Labuan Tereng
Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waris Islam” secara
keseluruhan adalah hasil penelitian/karya saya sendiri, kecuali pada
bagian-bagian yang dirujuk sumbernya.
Apabila di belakang hari ternyata karya tulis
ini tidak asli, saya siap dianulir gelar keserjanaan saya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di IAIN Mataram.
Mataram, / 2016
Saya yang menyatakan
Agus Suherjan
NIM. 152112075
PENGESAHAN
Skripsi dengan judul “Pembagian waris dalam
tradisi masyarakat labuan tereng kecamatan lembar kabupaten lombok barat
perspektif hukum waris islam” yang diajukan oleh Agus Suherjan, NIM. 152112075,
Jurusan Ahwal al-syahsyiah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram
telah dimunaqasyahkan pada hari _________ tanggal ___, ______________ 2016 dan
dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mencapai gelar sarjana Hukum.
Dewan
Munaqasyah
1. Ketua Sidang/
Pemb. I
|
: Drs. H.
Abdullah Mustafa, MH.
NIP. 195603111986031002
|
2. Sekretaris
Sidang/
Pemb. II
|
Muhammad. Nor, M.HI
NIP.
197306202000031001
|
3. Penguji I
|
:
|
4. Penguji II
|
:
|
Mengetahui
Dekan FSEI IAIN
Mataram
Dr.H. MUSAWAR, M.Ag
NIP. 196912311998031008
MOTTO :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” (QS. An-Nisa’:
7) .
“Jangan berhenti berupaya ketika
menemui kegagalan, karena kegagalan adalah cara Tuhan mengajari kita
tentang arti kesungguhan dan kesuksesan”.
PERSEMBAHAN
Skripsi ini saya persembahkan untuk:
1. Ayah handa Murahim dan Ibundaku tercinta Sahimin, atas
do’a dan curahan keringat, kasih sayang, perjuangan dan restunya yang selalu
mengiringi langkahku dalam studi dan cita-citaku, semoga amal ibadahnya
diterima oleh Allah SWT, Amin Ya Robbal ‘Alamin.
2. Keluaragku tercinta yang dengan sabar dan tabah
memberikan bimbingan dan motivasi, sehingga studi dan karya tulis ini dapat
terselesaikan.
3. Sahabat-sahabatku seperjuangan serta bersama-sama dalam berbagi suka dan
duka yang tidak bisa kusebutkan satu persatu, syukron jazilan atas dukungan dan
motivasinya.
4. Almamaterku IAIN Mataram
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan rasa syukur yang setinggi-tingginya
kepada Allah Swt atas segala limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat
Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waris Islam”.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk melatih dan
menambah wawasan serta keterampilan menuangkan pikiran dalam bentuk tulisan
berupa karya ilmiah dan sekaligus sebagai salah satu syarat untuk memenuhi
kewajiban dalam menyelesaikan studi pada Fakultas Syari’ah dan untuk memperoleh
gelar Sarjana Hukum, (S,h) jenjang Strata Satu (S1).
Dalam penulisan skripsi ini penulis menyadari sepenuh
hati bahwa karya ilmiah ini tidak terlepas dari kekurangan dan kehilafan yang
tidak disengaja. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritikan yang
konstruktif demi kesempurnaan karya ilmiah ini.
Kemudian tiada kata yang lebih pantas penulis ucapkan
melainkan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.
Drs. H. Abdullah Mustafa, MH selaku Dosen Pembimbing
satu
2.
Muhammad. Nor, M.HI selaku Dosen Pembimbing
dua
3.
Gazali
MH selaku Wali Dosen
4.
Dr. H. Musawar, M.Ag Selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Mataram
5.
Drs.
H. Mutawalli selaku Rektor IAIN MATARAM
Akhirnya kepada Allah-lah penulis berserah diri demi
mencapai ridha-Nya dan semoga penulisan karya ilmiah ini bermanfaat bagi kita
semua demi suksesnya kesadaran hukum di masyarakat. Amin.
Mataram, / /
2016
Penulis,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar