Jumat, 30 Desember 2016

HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI IAIN MATARAM



PEMBAGIAN WARIS DALAM TRADISI MASYARAKAT LABUAN TERENG KECAMATAN LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM


Oleh


AGUS SUHERJAN
NIM. 152112075
                                                        
                                                     


\
















FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2016

PEMBAGIAN WARIS DALAM TRADISI MASYARAKAT LABUAN TERENG KECAMATAN LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM


SKRIPSI



Diajukan Kepada Institut Agama Islam Negeri Mataram
Untuk Melengkapi Persyaratan Mencapai Gelar Sarjana Syari’ah

Oleh
AGUS SUHERJAN
NIM. 152112075



                                                        
                                                     













FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2016

PERSETUJUAN PEMBIMBING

Skripsi Agus Suherjan, NIM. 152112075 yang berjudul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waris Islam” telah memenuhi syarat dan disetujui untuk dimunaqasyahkan. Disetujui pada tanggal,           /      2016




                                                   Dibawah bimbingan :                        

Pembimbing I


Drs. H. Abdullah Mustafa, MH.
    NIP. 195603111986031002
Pembimbing II


   Muhammad. Nor, M.HI
   NIP. 197306202000031001












NOTA DINAS

Hal : Munaqasyah
Mataram,   Desember  2016

Kepada
Yth. Rektor  IAIN Mataram
di Mataram

Assalamu’alaykum Wr.Wb.
Setelah diperiksa dan diadakan perbaikan sesuai masukan pembimbing dan pedoman penulisan skripsi, kami berpendapat bahwa skripsi Aagus Suherjan, NIM. 152112075 yang berjudul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waria Islam” telah memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang munaqasyah skripsi Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram
Demikian, atas perhatian Bapak Rektor disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.



Pembimbing I


Drs. H. Abdullah Mustafa, MH.
    NIP. 195603111986031002
Pembimbing II


   Muhammad. Nor, M.HI
  NIP. 197306202000031001











PERNYATAAN KEASLIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                           : Agus Suherjan
NIM                            : 152112075
Program Studi                         : Ahwal al-syahsyiah
Fakultas                                   : Syari’ah dan Ekonomi Islam
Institut                                    : IAIN Mataram

Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa skripsi dengan judul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waris Islam” secara keseluruhan adalah hasil penelitian/karya saya sendiri, kecuali pada bagian-bagian yang dirujuk sumbernya.
Apabila di belakang hari ternyata karya tulis ini tidak asli, saya siap dianulir gelar keserjanaan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di IAIN Mataram.



Mataram,         /         2016
Saya yang menyatakan





Agus Suherjan
NIM. 152112075




PENGESAHAN
Skripsi dengan judul “Pembagian waris dalam tradisi masyarakat labuan tereng kecamatan lembar kabupaten lombok barat perspektif hukum waris islam” yang diajukan oleh Agus Suherjan, NIM. 152112075, Jurusan Ahwal al-syahsyiah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram telah dimunaqasyahkan pada hari _________ tanggal ___, ______________ 2016 dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mencapai gelar sarjana Hukum.

Dewan Munaqasyah

1.      Ketua Sidang/
Pemb. I
: Drs. H. Abdullah Mustafa, MH.
NIP. 195603111986031002
2.      Sekretaris Sidang/
Pemb. II
   Muhammad. Nor, M.HI
   NIP. 197306202000031001

3.      Penguji I
:

4.      Penguji II
:


Mengetahui
Dekan FSEI IAIN Mataram




Dr.H. MUSAWAR, M.Ag
NIP. 196912311998031008





MOTTO :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ  نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak  menurut bahagian yang telah ditetapkan” (QS. An-Nisa’: 7) .
Jangan berhenti berupaya ketika menemui kegagalan, karena kegagalan adalah cara Tuhan mengajari kita tentang arti kesungguhan dan kesuksesan”.













PERSEMBAHAN


Skripsi ini saya persembahkan untuk:

1.      Ayah handa Murahim dan Ibundaku tercinta Sahimin, atas do’a dan curahan keringat, kasih sayang, perjuangan dan restunya yang selalu mengiringi langkahku dalam studi dan cita-citaku, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, Amin Ya Robbal ‘Alamin.

2.      Keluaragku tercinta yang dengan sabar dan tabah memberikan bimbingan dan motivasi, sehingga studi dan karya tulis ini dapat terselesaikan.

3.      Sahabat-sahabatku seperjuangan  serta bersama-sama dalam berbagi suka dan duka yang tidak bisa kusebutkan satu persatu, syukron jazilan atas dukungan dan motivasinya.

4.      Almamaterku IAIN Mataram


KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan rasa syukur yang setinggi-tingginya kepada Allah Swt atas segala limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul “Pembagian Waris Dalam Tradisi Masyarakat Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Waris Islam”.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk melatih dan menambah wawasan serta keterampilan menuangkan pikiran dalam bentuk tulisan berupa karya ilmiah dan sekaligus sebagai salah satu syarat untuk memenuhi kewajiban dalam menyelesaikan studi pada Fakultas Syari’ah dan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, (S,h) jenjang Strata Satu (S1).
Dalam penulisan skripsi ini penulis menyadari sepenuh hati bahwa karya ilmiah ini tidak terlepas dari kekurangan dan kehilafan yang tidak disengaja. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritikan yang konstruktif demi kesempurnaan karya ilmiah ini.
Kemudian tiada kata yang lebih pantas penulis ucapkan melainkan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Drs. H. Abdullah Mustafa, MH selaku Dosen Pembimbing satu
2.      Muhammad. Nor, M.HI selaku Dosen Pembimbing dua
3.      Gazali MH selaku Wali Dosen
4.      Dr. H. Musawar, M.Ag Selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Mataram
5.      Drs. H. Mutawalli selaku Rektor IAIN MATARAM
Akhirnya kepada Allah-lah penulis berserah diri demi mencapai ridha-Nya dan semoga penulisan karya ilmiah ini bermanfaat bagi kita semua demi suksesnya kesadaran hukum di masyarakat. Amin.

Mataram,     /     /  2016



                      Penulis,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar