MAKALAH
POLIGAMI
DI SUSUM
OLEH
NAMA : AGUS SUHERJAN
NIM : 152112075
KLS : IV (EMPAT) D AS
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
DAFTAR ISI
SAMPUL
BAB I .....................................................................................................
PENDAHULUAN ................................................................................
a.
Latar belakang............................................................................
b.
Rumusan
masalah.........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Definisi Poligami.....................................................................
B. Hadis-Hadis Tentang Poligami.................................................
C. Kompilasi Hukum Islam Tentang Poligami............................
D. Contoh-contoh kasus ................................................................
E. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami .......................
1. Faktor-
Faktor Biologis ..................................................................
a. Istri yang
Sakit...............................................................
b. Hasrat
Seksual yang Tinggi..........................................
c. Rutinitas
Alami Setiap Wanita.....................................
d. Masa Subur
Kaum Pria Lebih Lama .........................
2. Faktor
Internal Rumah Tangga ...................................................
a. Kemandulan..............................................................................
b. Istri yang
Lemah.......................................................................
c. Kepribadian
yang Buruk.........................................................
3. Faktor
Sosial ..................................................................................
a. Banyaknya
Jumlah Wanita.....................................................
b. Kesiapan
Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita.........
c. Berkurangnya
Jumlah Kaum Pria.........................................
d. Lingkungan
dan Tradisi..........................................................
e. Kemapanan
Ekonomi..............................................................
3. Dampak
Negatif Poligami ..............................................................
1. Terhadap
Kehidupan Rumah Tangga .............................
2. Dampak yang
Umum Terjadi Terhadap Istri..................
3. Dampak
Negatif Poligami Terhadap Anak......................
4. BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.Kesimpulan........................................................................................
Daftar
pustaka.......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.
Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.
Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.
B. Rumusan masalah
Dengan beberapa latar belakang diatas penulis akan merumuskan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam bab pembahasn nanti:
a. Apa itu poligami?
d. Apa alasan islam dalam
memperbolehkan poligami?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi Poligami
Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling tur. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling tur. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
B.
Hadis-Hadis Tentang Poligami
Sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.:
كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ
اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ
أَمْلِك
Artinya: Rasullullah saw. pernah
bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah
atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke
dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya).
(HR Muslem ).
Sebagaimana
hadist dalam shahih muslem :
عن المسور بن مخرمة أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على
المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي
طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق
ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
Artinya : “Dari miswar bin makhramah
beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas mimbar beliau bersabda :
sesungguh bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali
dengan putri meraka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku
tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai ali bin abi thalib
menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku
adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang
dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti
dengan hal itu” .
Dan dalam hadist yang Imam Muslem
meriwayatkan:
عن قتاده
ذكرنا ان عمر بن الخطاب كان يقول اللهم اما قلبى فلا أملك واما سوى ذلك فأر جو أن
أعدل
Artinya: Umar bin khatab Berkata :
Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil!
Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .
Firman Allah Azza wa Jalla tentang
poligami
وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فاءن خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا.
”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa`:3)
وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فاءن خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا.
”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa`:3)
C.
Kompilasi Hukum Islam Tentang Poligami
Pasal 55
(1)
Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat
isteri.
(2)
Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil
terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3)
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami
dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56
(1)
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari
Pengadilan Agama.
(2)
Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata
cara
sebagaimana
diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3)
Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin
dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang
apabila :
a.
isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1)
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh
izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada
pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a.
adanya pesetujuan isteri;
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan
anak-anak mereka.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara
tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis,
persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang
Pengadilan Agama.
(3)
Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami
apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan
tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari
isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang
perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam
hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri
lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam
pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan
Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar
isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap
penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
D.
Contoh-contoh kasus
Jika kita
melihat realita yang ada di masyarakat maka kita akan menemukan pro dan kontra
terhadap kasus poligami. Seperti hasil wawancara yang kami lakukan satu
diminggu yang lalu, tepatnya di Lombok tengah desa tumpak, kec. Pujut dengan
slah seorang ibu rumah tangga yang sedang dipoligami namanya adalah IQ.Andriani,
melalui perbincangan yang berlangsung beberapa menit dengan beberapa pertanyaan
yang berkitan dengan poligami maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa poligami
menurut ibu yang berumur 35 tahun tersebut adalah musibah karena sulitnya untuk
berbagi,hal itu terbukti dengan ketidak harmonisan antara ibu andriani dengan
istri yang kedua tersebut sampai sekarang. hal itu menyangkut masalah hati
terlepas dari hadis-hadis yang menjelaskan tentang poligami tersebut, yang
dominannya adalah membolehkan poligami. Dengan demikian terkait dengan kasus
diatas maka jelas sekali bahwa adanya contra terhadap poligami tersebut.
E. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
1 Faktor-
Faktor Biologis
a. Istri yang Sakit
Adanya
seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya
untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih
poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian
kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga
baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya
masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita
tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami
dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi
masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa
hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga
diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria
memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang
seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun,
karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri
umumnya malah menjadi frigid.
2. Faktor
Internal Rumah Tangga
Menurut buku
‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang
mendorong suami untuk berpoligami.
a. Kemandulan
Banyak kasus
perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang
terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan
seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan
dilakukannya.
Dalam
kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar
hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan
keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai
orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia
bersamanya.
b. Istri yang Lemah
Ketika sang
suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu
menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan
dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk
kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain
yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya
berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya
memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih
saying suaminya.
c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang
tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang
marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri,
biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang
mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih
shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa
diperbaiki lagi.
3.
Faktor Sosial
a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di
Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan
pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih
tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang.
Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.
b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya
mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan
lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di
daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan
wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat
juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan
hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika
lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri
harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi,
melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak
paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria
adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa
harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab
mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika
mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang
jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah
beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan
tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk
karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk
melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara
tradisi poligami.
Sebaliknya
ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya,
jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai
hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para
pelakunya.
e. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah
satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern
sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang,
sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya
menghidupi istri lebih dari satu.
3. Dampak
Negatif Poligami
1 .Terhadap
Kehidupan Rumah Tangga
Dampak
poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
- Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
- Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
- Tidak adanya rasa saling pecaya.
2 .Dampak yang
Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku
‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para
istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak
psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan
suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi
kebutuhan biologis suaminya.
Dampak
ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa
suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam
prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan
menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak
memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual
maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun
begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak
hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak
dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga
perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah
menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu
perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak
kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi
rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus
HIV/AIDS.
3. Dampak
Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami
tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun
poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
- Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
- Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
- Anak mendapat tekanan mental.
- Adanya rasa benci kepada sang ayah.
- Dicemooh oleh teman-temannya.
- Anak tidak betah di rumah.
- Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
- Anak mengikuti pergaulan yang negative.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.Kesimpulan
Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah satu tradisi lama dalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris, afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim beliau punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang bernama Lia dan Rahel.
Dikehidupan non muslim pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami ini.
Dan poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada didunia ini lebih banyak dibandingkan pria.
Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah satu tradisi lama dalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris, afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim beliau punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang bernama Lia dan Rahel.
Dikehidupan non muslim pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami ini.
Dan poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada didunia ini lebih banyak dibandingkan pria.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Shahrur, Muhammad. Metodologi
Fiqih Islam Kontemporer. Yogyakarta: Elsaq Press. 2004
Ø Anhari, Masjkur. Usaha-Usaha
untuk Memberikan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan. Surabaya: Diantama. 2007
Ø Mas`ud, Ibnu dan Abidin, Zainal. Fiqh
Madzhab Syafi`i. Bandung: CV Pustaka Setia. 2000
Ø Aydi, Hasan. Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum
Perempuan.Bandung: Alfa Beta. 2007.
Ø Faqih, Khoyin Abu. Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta:
Al-I’tishom Cahaya Umat. 2007.
Ø Gusmaian,Islah. Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar