Senin, 17 Juni 2013

makalah tentang poligame



MAKALAH
POLIGAMI


DI SUSUM
OLEH

NAMA : AGUS SUHERJAN
NIM    : 152112075
KLS    : IV (EMPAT) D AS 

FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM





DAFTAR ISI
SAMPUL
BAB I .....................................................................................................
PENDAHULUAN ................................................................................
a.      Latar   belakang............................................................................
b.      Rumusan masalah.........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Definisi Poligami.....................................................................
B.     Hadis-Hadis Tentang Poligami.................................................
C.    Kompilasi Hukum Islam Tentang Poligami............................       
D.    Contoh-contoh kasus ................................................................
E.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami .......................
1.      Faktor- Faktor Biologis ..................................................................
a.      Istri yang Sakit...............................................................
b.      Hasrat Seksual yang Tinggi..........................................
c.       Rutinitas Alami Setiap Wanita.....................................
d.      Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama .........................
2.      Faktor Internal Rumah Tangga ...................................................
a.       Kemandulan..............................................................................
b.      Istri yang Lemah.......................................................................
c.       Kepribadian yang Buruk.........................................................
3.      Faktor  Sosial ..................................................................................
a.       Banyaknya Jumlah Wanita.....................................................
b.      Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita.........
c.       Berkurangnya Jumlah Kaum Pria.........................................
d.      Lingkungan dan Tradisi..........................................................
e.       Kemapanan Ekonomi..............................................................
3.      Dampak Negatif Poligami ..............................................................
1.      Terhadap Kehidupan Rumah Tangga .............................
2.      Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri..................
3.      Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak......................       
4.      BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan........................................................................................
Daftar pustaka.......................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar   belakang

            Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.

            Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.

            Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.

B.    Rumusan masalah

            Dengan beberapa latar belakang diatas penulis akan merumuskan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam bab pembahasn nanti:
a. Apa itu poligami?
  d.  Apa alasan islam dalam memperbolehkan poligami?


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Definisi Poligami
                     Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak  atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.
                     Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling tur. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.

B.     Hadis-Hadis Tentang Poligami
Sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.:

كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِك

Artinya: Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslem ).
Sebagaimana hadist dalam shahih muslem :
 عن المسور بن مخرمة أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
Artinya : “Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .
Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan:
عن قتاده ذكرنا ان عمر بن الخطاب كان يقول اللهم اما قلبى فلا أملك واما سوى ذلك فأر جو أن أعدل
Artinya: Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .

Firman Allah Azza wa Jalla tentang poligami

وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فاءن خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا.                                                                        

”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa`:3)

C.  Kompilasi Hukum Islam Tentang Poligami

Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara
sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.




 Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
 b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam
pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
D.    Contoh-contoh kasus
Jika kita melihat realita yang ada di masyarakat maka kita akan menemukan pro dan kontra terhadap kasus poligami. Seperti hasil wawancara yang kami lakukan satu diminggu yang lalu, tepatnya di Lombok tengah desa tumpak, kec. Pujut dengan slah seorang ibu rumah tangga yang sedang dipoligami namanya adalah IQ.Andriani, melalui perbincangan yang berlangsung beberapa menit dengan beberapa pertanyaan yang berkitan dengan poligami maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa poligami menurut ibu yang berumur 35 tahun tersebut adalah musibah karena sulitnya untuk berbagi,hal itu terbukti dengan ketidak harmonisan antara ibu andriani dengan istri yang kedua tersebut sampai sekarang. hal itu menyangkut masalah hati terlepas dari hadis-hadis yang menjelaskan tentang poligami tersebut, yang dominannya adalah membolehkan poligami. Dengan demikian terkait dengan kasus diatas maka jelas sekali bahwa adanya contra terhadap poligami tersebut.   

E.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
1 Faktor- Faktor Biologis
a. Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.
2. Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.
a. Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
b. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.

3. Faktor  Sosial
a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.

b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
e. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.

3. Dampak Negatif Poligami
1 .Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
  1. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
  2. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
  3. Tidak adanya rasa saling pecaya.
2 .Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.  Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
3. Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
  1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
  2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
  3. Anak mendapat tekanan mental.
  4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
  5. Dicemooh oleh teman-temannya.
  6. Anak tidak betah di rumah.
  7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
  8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.  














BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
   Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah satu tradisi lama dalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris, afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim beliau punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang bernama Lia dan Rahel.

   Dikehidupan non muslim pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami ini.
   Dan poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada didunia ini lebih banyak dibandingkan pria.















DAFTAR PUSTAKA
Ø  Shahrur, Muhammad. Metodologi Fiqih Islam Kontemporer. Yogyakarta: Elsaq Press. 2004
Ø  Anhari, Masjkur. Usaha-Usaha untuk Memberikan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan. Surabaya: Diantama. 2007
Ø  Mas`ud, Ibnu dan Abidin, Zainal. Fiqh Madzhab Syafi`i. Bandung: CV Pustaka Setia. 2000
Ø  Aydi, Hasan. Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta. 2007.
Ø  Faqih, Khoyin Abu. Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat. 2007.
Ø  Gusmaian,Islah. Mengapa Nabi Muhammad  Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar