MAKALAH PENYELEWENGAN ( NUSYUZ)
DI SUSUN OLEH
NAMA : AGUS SUHERJAN
NIM : 15.2.11.2.075
KLS : V (LIMA) D
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN : AHWAL AL-SYAHSYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2013
DAFTAR ISI
PENYELEWNGAN (NUSYUZ)
PENDAHULUAN
PENGERTIAN NUSYUZ
PENELEWENGAN ISTRI
MENURUT PARA IMAM MAZHAB
1. Menurut Imam Maliki
2. Menurut Imam Syafi’i
3. Menurut Imam Hambali
4. Menurut Imam Hanafi
MENYIKAPI NUSYUZ ISTRI
PENYELEWENGAN SUAMI
MENYIKAPI NUSYUZ SUAMI
DAFTAR PUSTAKA
PENYELEWNGAN (NUSYUZ)
PENDAHULUAN
Keluarga merupakan bagian terkecil dari sebuah mesyarakat dimana didalamnya hanya terdiri dari sebuah kumpulan kecil yang terdirir dari suami, istri, dan mungkin sebagian anak. Setiap individu juga pasti menginginkan sebuah keluarga yang di dalamnya terdapat suatu kenyamanan, baik ketika berada di rumah maupun ketika berada diluar rumah. Dimana seluruh hak dan kewajiban bisa mereka dapatkan dan laksanakan sebagai konsekuensi dari hidup bersama
Dalam realitas sosial yang terjadi dimasyarakat zaman sekarang seperti yang kita ketahui dari media-media yang ada seperti media elektronik, cetak dan yang lainnya banyak sekali keluarga yang mengalami perceraian. Diantara sebab-sebab yang mengakibatkan perceraian tersebut aslah satunya adalah tidak terpenuhinya hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Akan tetapi islam datang umtuk mengatur hubungan antara dua orang tersebut. Dengan demiikan maka dibuatlah ketentuan bagi mereka berdua hak-hak atas lainnya, dan juga dibuatlah undang-undang perkawinan
PENGERTIAN NUSYUZ
Nusyuz secara bahasa berasal dari kata nazyaza-yansyuzu-nasyazan wa nusyuzan,yang bebarti meninggi, menonjol, durhaka,menentang, atau bertindak kasar.
Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Secara definitive nusyuz diartikan dengan : “Kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa-apa yang diwajibkan Allah
atasnya.
Nusyuz juga diartikan sebagai kedurhakaan istri terhadap suami dan pembangkangannya atas perintah Allah dalam ketaatan terhadap suami ataupun penolakan istri atas ajakan suami untuk bersetubuh, ataupun keluarnya istri dari rumah tanpa seizin dari suami.dalam hal ini Nusyuz ialah penolakan atau pembangkangan istri terhadap suami terhadap hal-hal yang menjadikan otoritas suami untuk mendidik istrinya, seperti keluar tanpa izin suami, meninggalkan perintah Allah, seperti Shalat, atau berkhianat terhadap suaminya dalam urusan harta dan jiwa.
Jalan tidak selamanya mulus. Begutujuga dengan batahara rumah tangga, kadnag-kadang harmoni sekali waktu terjadi kesenjangan-kesenjangan. Di mana kesenjangana itu akan melahiekan suatu probelm. Jika segera tidak di atasi maka probelm tersebut menjadi semakin serius.
Masing-masing pihak jika berjalan di atas jalur yang benar, sesuai dengan ajaran islam,maka probelm itu dapat di persempit. Artinya, kecil kemungkinan munculny masalah-masalah yang mengganggu.
Probelm rumah tangga tersebut bisa besar jika masing-masing piahak memiliki sifat egois dan selalu merasa benar sendiri dari pasanganya. Di tambahlagi provokasi dari luar atau pihak yang lain. Bukan tidak mungkin pertengkaran-pertengkaran akan bermnculan dan berakhir ada perceraian.
Nusyuz atau penyelewengan ( penyimpangan dan kecurangan) banyak bentuknya. Mulai dari penylewengan yang sifatnya riangan sampai kepenyelewewngan yang sifatnya berat. Suami maupun istrisama-asma memiliki kemungkinan melakukan penyelewengan; walapun sifatnya tidaka sama. Tentang penyelewengan ini. Allah berfirman:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ ÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yÌã $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã ª!$# !$yJåks]øt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka) wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dalam ayatlain Allah juga enegaskan:
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) xsù yy$oYã_ !$yJÍkön=tæ br& $ysÎ=óÁã $yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ×öyz 3 ÏNuÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# c%x. $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊËÑÈ
128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
PENELEWENGAN ISTRI
Nusyuz yang dilakukan istri dapat dikata gorikan menjadi dua macam, yakni penyelewengan ringa dan penyelewengan berat.
Penyelewengan rinaga diantaranya:
a. Keluar rumah tampa ijin suami dan tampa alasan yang di penarkan.
b. Enggan merawat dan berhias diri
c. Enggan atau malas di ajak bersetubuh atau tidak memuaskan seks suaminya tampa alasan yang di benarakan.
d. Menyakiti anak-anaknya ( anak suaminya)
e. Mendoakan suami dengan doa yang buruk.
f. Merobek-obek pakean suami.
g. Meninggikan suara ( berteriak) ketika berselisiah pendapat dengan suami.
h. Mencela suami.
i. Menjelek-jelekkan suami atau membuka rahasia suami di depan umum.
j. Memasukkan lelaki lain yang tidak di sukai suaminya ke dalam rumah.
k. Berbohong dan curang terhadap suaminya.
Beberapa penyelewengan kecil itu tidak menutup kemungkinan di lakukan istri. Kalau memeang istri terbukti melakukan penyelewengan maka suami dibenarkan untuk “ pisah ranjang “ atau memukul dengan tidak menyakiti maksut dari tidak menyakiti ialah tidak memberikan bekas luka di badan istri. Solusi atau jalan keluarnya adalah dengan membicarakannya dengan cara yang baik-baik. Seorang istri melakukan kesalahanya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
MENURUT PARA IMAM MAZHAB
5. Menurut Imam Maliki
Tindakan istri yang dianggap penyelewengan adalah sebatas ke engganannya dalam melakukan hubungan seks atau silaturrahmi kelamin, keluarnya dia dari rumah tampa ijin suami atau tampa alasan yang di benarkan, dan perbuatan meninggalkan perintah Allah SWT.
6. Menurut Imam Syafi’i
Imam syafi’i berpendapat bahwa batasan penyelewengan ialah keluarnya seorang istri dari garis ketaatan terhadap suaminya. Misalnya keluar ke sesuatu tempat tampa kerelaan suaminya, dan keenggannya memuaskan safsu seksual suaminya tampa alasan yang masuk akal. Menampakkan wajah yang cemberut di hadapan suami juga merupakan penyelewengan. Secara umum dapat dikatakan bahwa penyelewengan atau kecurangan istri terhadap suaminya, segala hal yang bertolak belakang dengan perilaku baik dan penyerahan dirinya dan segala hal yang dikata gorikan sebagai bentuk kerusakan dalam agama dan akhlaknya.
7. Menurut Imam Hambali
Menurut imam hambali mengenai penyelewengan ini beliau membatasinya dalam bentuk penolakannya memberikan salah satu hak suami atas dirinya, misalkan keluar rumah tampa ijin suami dan penolakan dalam melakukan hubungan seksual dengan suami atau silaturrahmi kelamin denga suami.
Adapaun penyelewengan yang di anggap berat adalah istri serong atau berselingkuh dengan lelaki lain. Sekarang tentang istri serong bukanlah kasus yang aneh, tetapi sudah biasa kita dengar. Istri- istri yang mersa kesepian lalu mempunyai PIL dan diam-diam mereka berkencan. Biasanya pertemuan dengan PIL-nya dilakukannya di luar rumah ( seperti di hotel, atau di tempat tertentu mungkin) namun tak sedikit pula PIL itu yang datang kerumah saat suami berada di rumah atau maungkian bisajadi saat suami wanita yang menjadi WIL-nya sedang ke kantor.
Dalam pandangan agama, tindakan selingkuh ini dianggap dianggap sebagai perbuatan zinah, yang hukumanya berat; harus di rajam. Tetapi terhadap penyelewengan ini suami hendaknya dapat membuktikan. Minimal harus ada dua saksi atau bisa jadi pengakuan dari yang bersangkutan.
8. Menurut Imam Hanafi
Di salam penyelewengan ini imam hanafi membei saran kepada pihak suami agar memberikan sasehat “ takutlah kamu kepada Allah dengan melakukankebenaran yang diwajibkan atas kamu. Dan waspadalahterhadap balasan yang akan ditimpakan-Nya”
MENYIKAPI NUSYUZ ISTRI
Ada empat tahap jalan keluar yang diajarkan Islam untuk mengatasi nusyuz isteri.
Tahap pertama, pemberian nasihat. Yaitu, dengan cara mengingatkan isterinya secara sopan, lemah lembut dan jelas, agar bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Juga dengan menasihatinya agar bertakwa kepada Allah SWT dan belajar lebih baik mengenai apa yang menjadi kewajiban isteri kepada suami.
Tahap kedua, berpisah ranjang dan tidak saling tegur sapa. Ini merupakan tahap lanjutan, ketika tahap pertama tidak berhasil menyudahi nusyuz isteri. Khusus mengenai tidak bertegur sapa, batas waktu yang diperbolehkan adalah maksimal tiga hari. Nabi bersabda, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam.” (HR. Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Tahap ketiga, memukul isteri dengan pukulan yang ringan dan tidak melukai. Dalam konteks ini, syariat memberikan kriteria sebatas apa pemukulan boleh dilakukan, yaitu:
1. Tidak memukul bagian muka (wajah), karena muka adalah bagian tubuh yang paling terhormat.
2. Tidak memukul perut atau bagian tubuh lain yang yang dapat menyebabkan kematian, karena pemukulan ini tidak dimaksudkan untuk menciderai, melainkan untuk mengubah sikap nusyuz isteri.
3. Tidak memukul di satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
4. Tidak memukul dengan alat yang bisa melukai. Dalam hal ini, mazhab Hanafi menganjurkan penggunaan alat berupa sepuluh lidi atau kurang dari itu, sesuai sabda Nabi, ”Tidak dibenarkan seorang dari kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan olah Allah SWT.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
PENYELEWENGAN SUAMI
Nusyuz atau penyelewengan suami juga dapat dikatagorikan menjadi dua tingkatan, yaitu yang ringan dan yang berat. Tindakan ringan yang suadah memenuhi keteria penyimpangan atau penyelewengan misalkanya perlakuan kasar baik berupa perkataan dan perbuatan. Sebap kata-kata yang kasar dapat pula menyakitkan hati perempuan atau sang istri. Kekikiran dalam memberi uang belanja atau uang nafkah juga termasuk penyimpangan atau penyelewengan, enggan mau berhubungan seksual atau silatur rahmi kelamin pedahal sang isri sangat membutuhkannya atau sangat menginginkannya maka perbuatan seperti ini juga termasuk nusyuz atau penyelwewngan. bentuk penyelewengan yang seriang tidak di sadari adalah memutuskan hubungan silarurrahmi. Msalkan suami enggan diajak istri untuk berkunjung ke orang tuannya atau ke sanak famili-familinya.
Seorang suami diharapkan bermuka cerah dan murah senyum terhadap istrinya. Jangan sekali-kali menampakkan wajah yang kuarang enak atau cemberut dihadapan istri tampa ada alasan dan sebap yang jelas. Karena bersikap cemberut juga termasuk sikap nusyuz atau penyelewengan.
Dalam sebuah rumah tangga sekali waktu kita pasti tenggelam dalam perasaan tidak enak sehingga membuat kita enggan untuk bercakap- cakap denga pasangan hidup kita maka suami yang berbuat sedemikan ruapa termasuk penyelewengan ( ringan).
Allah berfirman
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) xsù yy$oYã_ !$yJÍkön=tæ br& $ysÎ=óÁã $yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ×öyz 3 ÏNuÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# c%x. $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊËÑÈ
128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam hal tersebut, imam syafi’i berpendapat bahwa nusyuz seorang suami adalah keenggannannya memberikan nafkah atau bagian yang seharusnya menjadi miliknya. Juga bisa merupaka perlakuan buruk terhadapnya. Semua tindakan seperti itu dapat di carikan jalan untuk mendamekannya.
Sedangkan imam Hambali mengemukakan pendapatnya semua perilaku yang baik terhadap istri, missalnya, istri yang seharusnya diajak bersahabat secara baik-baik, malah diperlakukan secara buruk dan menyakitkan; menahan-nahan pemberian haknya, pedahal suami mampu melakukannya menampakkan wajah atau raut muka yang tidak enak dipandang istri itu juga tramasuk penyelewengan. Intinya penyimpangan suami ialah segala yang berbentuk buruk,baik tindakan maupun ucapan yang membuat istri menjauhi snag suami.
Tidak memenuhi hak istri dan memukulnya menurut imam maliki merupakan suatu tindakan nusyuz suami. Adapun imam hanafi dalam hal ini berpendapat, kengganan suami memberikan hak istrinya, adalah merupakan suatu kezaliman. Nusyuz pada dasarnya tersimpul dalam pelanggaran terhadap haknya dan juga hak istrinya.
Adapau suamu selingkuh dan mempunyai WIL merupakan suatu penyelewengan yang berat. Ini termasuk dalam kata gori zina. Akan tetapi istri jangan langsuang menuduh suami berbuat zina jika sang istri tidak mampu menghadirkan seorang saksi atau bukti-bukti yang kuat. Sebap menuduh zina juga berdosa jika tidak terbukti.
MENYIKAPI NUSYUZ SUAMI
Nusyuz suami dalam Alquran dan fikih Islam disebut juga dengan istilah i’raadh yang berarti ”berpaling”. Mungkin ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kebanyakan nusyuz suami dalam prakteknya sering berupa ”keberpalingan” dari isteri. Bisa jadi sebabnya adalah tindakan isteri yang kurang ”memuaskan”, atau keadaan isteri yang sudah tidak lagi memperhatikan atau menjaga penampilan dan kecantikannya. Menghadapi nusyuz suami,
1. Bersabar dan mengikuti jalan damai dengan cara, misalnya, meminta pengertian dan mengingatkan ”kelalaian” suaminya, atau menggunakan perantara juru damai untuk menengahi dan membantu menyelesaikan masalah.
2. Mengajukan khulu’ (gugat cerai) ke pengadilan. Ini sudah sepatutnya dilakukan jika perceraian dinilai secara rasional dan sosial sebagai langkah terbaik untuk menyelamatkan kedua belah pihak dan sulit ditanggulangi selama ikatan perkawinan masih berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
As-Sabuni, Muhammad 'Ali. Rowaiul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2001 H/14.
Asy-Syafi'i, Imam Taqiyu ad-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi. Kifayat al-Akhyar. tnp., Dar al-Fikr, t.t.
Asy-syajastani, Abi Daud Sulaiman ibn as-Yas. Sunan Abi Daud. "Kitab an-Nikah", "Bab fi haqqi az-Zawj 'ala al-Mar'ah", Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. cet. IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1997.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UUI Press, 1995.
Ibn Manzur. Lisan al-'Arabi. Beirut: Dar Lisan al-'Arabi, ttp.
Mugniyyah, Muhammad Jawad. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Bairut: Dar al-Ilm Li al-Malayin, 1964.
Musa, Muhammad Yusuf. Ahkam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi Fiqh al-Islami. cet. I, Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1956.
Nurjannah. Perempuan Dalam Pasungan; Bias Laki-laki Dalam Penafsiran. cet. I, Yogyakarta: LkiS, 2003.